Tombak jatim
Mojokerto 4/1/2026
MOJOKERTO – Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sunardi, dilaporkan ke Polres Mojokerto atas dugaan pemalsuan surat hibah tanah senilai Rp2,3 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Kabupaten Mojokerto, H. Machrodji Mahfud.
Machrodji menyampaikan laporan itu dalam kegiatan press rilis di Kafe WKK, Mojokerto, Jumat (2/1/2025). Ia menuding Sunardi telah memfasilitasi pembuatan surat hibah tanah tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang sah.
Menurut Machrodji, objek sengketa berupa tanah warisan almarhum Supi’i seluas 626,5 meter persegi. Tanah tersebut diduga dihibahkan hanya oleh satu dari empat ahli waris, yakni Sairojin, melalui Surat Pernyataan Hibah tertanggal 1 November 2021.
“Surat hibah itu diduga dibuat tanpa melibatkan dan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Kami melihat ada kejanggalan serius dalam proses penerbitannya, sehingga kami laporkan ke Aparatur Penegak Hukum,” kata Machrodji kepada wartawan.
Ia menegaskan, laporan tersebut bertujuan agar persoalan itu diuji secara hukum dan ditangani secara objektif oleh kepolisian.
Sementara itu, Kepala Desa Temon Sunardi membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan sertifikat tanah yang dilaporkan ke Polres Mojokerto sejak 2022 telah selesai dan tidak berlanjut secara hukum Pada Sabtu 3/1/2026
Menurut Sunardi, Sairojin sempat mengajukan permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun ditolak karena berkas tidak memenuhi syarat.
“Pemohon sudah dipanggil ke balai desa untuk mediasi, tapi tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup. Akhirnya permohonan sertifikat dibatalkan dan yang bersangkutan sudah menyadari kekeliruannya,” ujar Sunardi.
Sunardi juga menyebut panitia PTSL Desa Temon telah memberikan keterangan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga perkara tersebut dianggap selesai dan laporan sebelumnya telah dicabut.
“Kalau ingin tahu lebih jelas, silakan klarifikasi langsung ke Panitia Desa Temon atau ke saya. Jangan sampai muncul tuduhan negatif yang tidak berdasar,” tegasnya.
Terkait pemberitaan di sejumlah media, Sunardi menilai dirinya telah dirugikan karena dianggap seolah-olah sudah bersalah secara hukum.
“Saya heran, pemberitaan seakan-akan saya ini tersangka atau terpidana. Padahal seseorang dinyatakan bersalah harus melalui proses peradilan. Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah dan tidak berimbang,” ujarnya.
Menanggapi bantahan tersebut, Machrodji menyatakan pihaknya menghormati hak Sunardi untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, LSM LPR tetap berpegang pada data yang dimiliki.
“Keterangan dari Kades Temon pak Sunardi merupakan respon dari Laporan Polisi yang telah masuk ke Polres Mojokerto. Sebagaimana konten yang telah dishare teman-teman di atas."
"Terhadap respon maupun jawaban tersebut. Pelapor Machradji Machfud dapat memberikan kementar sbb. :
1. Kepala Desa Temon pak Sunardi telah membenarkan adanya Surat Palsu Keterangan Hibah yang dibuatnya.
2. Sunardi sama sekali tidak pernah mencabut Surat Palsu itu.
3. Pemohon PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) membatalkan permohonan. Adalah persoalan terpisah dengan keberadaan Surat Palsu.
4. Perkara telah dicabut ole pelapor terdahulu artinya perkara belum pada putusan pengadilan. Sehingga pelaporan oleh pelapor baru sah dan berlaku. Tidak melanggar azas Nebis in idem.
5. Pelapor baru tetap menuntut Polres Mojokerto menindak lanjuti laporan dimaksud.,” tandas Machrodji di Account WhatsApp nya
Pewarta DS (Tim)

