TOMBAK JATIM.COM
Mojokerto – Proyek rehabilitasi SDN Gayam di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menelan biaya Rp 409.009.000 dari APBD 2025.
Papan proyek mencantumkan pelaksana CV. Nusa Jaya Karya dengan masa kerja 120 hari kalender berdasarkan SPK Nomor 027/6348/416-101.Prasar/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025.
Salah satu warga sebut saja," kolik sangat senang dengan rehabilitasi SDN Gayam , untuk keterbukaan informasi publik lantaran dijelaskan detail teknis pekerjaan, sementara kontraktor berinisial Kamim dan pelaksana Z dinilai sangat responsif saat dimintai keterangan.
Kondisi ini memicu keterbukaan informasi mengingat juga proyek pendidikan seharusnya transparan dan juga harus memenuhi standar K3 harus sangat diperhatikan.
Dijelaskan juga dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap penggunaan dana APBD wajib terbuka bagi masyarakat.
Mengingat jika transparansi tidak dijalankan, dikhawatirkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spek akan sangat merugikan dunia pendidikan.
Jurnalis Johanes

