TOMBAKJATIM.com
Mojokerto – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Mojokerto akan dikemas dalam rangkaian kegiatan yang memadukan unsur olahraga, pendidikan, dan dialog hukum. Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) menyiapkan tiga agenda utama yang digelar di waktu dan lokasi berbeda sebagai bentuk penguatan solidaritas insan pers sekaligus edukasi publik.
Kegiatan pembuka berupa Turnamen Mini Soccer PWMR 2026 akan digelar di Lapangan Mini Soccer Asy Syarif pada Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 13.00–17.00 WIB.
Turnamen ini dirancang sebagai sarana membangun kebersamaan antara wartawan, mitra kerja, dan komunitas, sekaligus mempererat hubungan lintas sektor dalam suasana non formal.
Setelah agenda olahraga, PWMR mengarahkan perhatian pada kalangan pelajar melalui sosialisasi jurnalistik di SMKN 1 Kota Mojokerto, Senin 2 Februari 2026 pukul 06.45 WIB. Kegiatan ini menitikberatkan pada pengenalan etika jurnalistik, pentingnya verifikasi informasi, serta pemahaman dasar tentang peran pers dalam kehidupan demokratis.
Rangkaian HPN mencapai puncaknya pada Jumat, 6 Februari 2026 di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto. Di lokasi tersebut akan digelar Diskusi Pers Sehat dan KUHP baru yang menghadirkan unsur akademisi serta aparat penegak hukum untuk membahas posisi pers dalam kerangka hukum nasional.
Selain forum diskusi, acara puncak juga diisi santunan anak yatim, pemberian piagam penghargaan, dan potong tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan kebersamaan.
Konsep ini menunjukkan bahwa peringatan HPN tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memiliki dimensi sosial.
Sementara itu Suanang selaku Ketua panitia Pelaksana Hari pers Nasional (HPN) 2026 PWMR Menyampaikan "Empat narasumber dijadwalkan hadir, yakni Drs. Kartiwi, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fauzi, S.H., M.H. Diskusi diharapkan memberi gambaran utuh tentang hubungan antara kerja jurnalistik dan penerapan KUHP terbaru:" Sampainya
Panitia HPN 2026 ini juga menegaskan bahwa terkait sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan langsung melalui jalur pidana atau perdata. Edukasi ini dinilai penting agar kebebasan pers tetap berjalan seiring kepastian hukum.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, PWMR berharap tercipta iklim pers yang sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap kerja jurnalistik.(JD)

